from: http://r360x.blogspot.com |
Bagi bakal calon anggota DPRD Kab Minahasa, baik yang dalam status sebagai anggota DPRD maupun bukan anggota DPRD, yang berasal dari Parpol yang berbeda harus mengundurkan diri dari Parpol asal, baik Parpol Peserta pemilu 2014 maupun Parpol bukan Peserta Pemilu 2014 yang tidak lolos verifikasi maupun Parpol Peserta Pemilu 2009, tanpa surat persetujuan Parpol asal. Bakal Calon tersebut harus mengisi formulir Model BB-5 yang telah dirubah format isinya sesuai Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2013;
Anggota DPRD
Bagi anggota DPRD yang mencalonkan diri di Parpol
berbeda harus mengisi Formulir Model BB-5 dengan melampirkan:
- Surat pengunduran diri dari parpol;
- Surat pernyataan
pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten / Kota;
-
Surat Keputusan
pemberhentian sebagai anggota DPR / DPRD atau surat keterangan
Pimpinan DPR / DPRD atau sekretaris DPR / DPRD bahwa pemberhentian sebagai
anggota DPR / DPRD telah diterima dan sedang diproses;
Lampiran berupa:
surat pernyataan pengunduran diri dan SK pemberhentian atau Keterangan Pimpinan / sekretaris DPR/DPRD
harus dimasukan di masa perbaikan (9-22 Mei 2013, Pukul 16.00 Wita).
Bagi bakal calon
yang di masa perbaikan baru memasukan surat keterangan pimpinan / sekretaris
DPRD, maka Surat Keputusan pemberhentian sebagai anggota DPR/DPRD sudah harus
diterima KPU Kabupaten Minahasa paling lambat di masa perbaikan DCS / masa
pengajuan penggantian calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota yaitu paling lambat
pada tanggal 01 Agustus 2013 Pukul 16.00
Wita.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar