Si TOU Timou Tumou TOU---Manusia Hidup untuk Memanusiakan Manusia

Kamis, 11 Juli 2013

Masyarakat Diminta Cermati DPS

Jakarta, kpu.go.idKomisi Pemilihan Umum (KPU) mengajak masyarakat untuk proaktif mencermati daftar pemilih sementara (DPS) yang akan diumumkan di kantor desa/kelurahan. Masyarakat diminta untuk memastikan dirinya, keluarganya dan tetangga dekatnya sudah terdaftar sebagai pemilih dalam DPS.
“Panitia pemungutan suara (PPS) akan menetapkan DPS di wilayahnya pada 10 Juli 2013. DPS akan diumumkan selama 14 hari yakni dari tanggal 11 sampai 24 Juli 2013. Kami mengajak masyarakat untuk proaktif mencermati DPS tersebut,” terang Komisioner KPU  Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Selasa (9/7).

Menurut Ferry sikap proaktif masyarakat, selain untuk memastikan dirinya sudah terdaftar atau belum dalam DPS, juga untuk membantu memeriksa apakah masih ada data penduduk yang belum berhak untuk memilih tetapi masuk dalam DPS.

“Kami ingin daftar pemilih tetap (DPT) yang akan ditetapkan di KPU Kabupaten/Kota tanggal 7 sampai 13 September 2013 benar-benar akurat. Tidak ada lagi data ganda, anomali, apalagi data fiktif sehingga tidak menjadi persoalan dikemudian hari,” ujarnya.

Ferry juga meminta sikap proaktif pengurus partai politik di tingkat kecamatan untuk mencermati dan meneliti satu per satu DPS tersebut.

“KPU Kabupaten/Kota akan menyerahkan softcopy DPS kepada pengurus parpol di tingkat kecamatan. Silahkan datanya dibuka, dicermati, ditelaah dan dikritisi. Kami membuka diri terhadap semua masukan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas DPT,” ujarnya.

DPS dalam bentuk cakram padat itu akan diserahkan dalam rentang waktu tanggal 12 Juli sampai 15 Juli 2013.

Ferry juga meminta KPU Provinsi untuk mengoptimalkan fungsi supervisi, monitoring, dan koordinasi terhadap penetapan DPS tersebut.

Ferry mengatakan waktu untuk memberikan masukan dan tanggapan dari masyarakat terhadap DPS tersebut cukup panjang yakni dari 11 Juli sampai 1 Agustus 2013. “Mari kita optimalkan waktu yang tersedia. Kita ajak keluarga dan tetangga kita untuk mengecek DPS tersebut,” ujarnya.

Setelah pemberian masukan dan tanggapan dari masyarakat, kata Ferry, petugas akan melakukan koreksi jika memang benar masih terdapat masyarakat yang berhak memilih tetapi belum masuk dalam DPS atau ada data yang tidak akurat dalam DPS. Hasil koreksian itu, lanjutnya, akan kembali diumumkan untuk dikritisi lagi oleh masyarakat.

“KPU sudah mendesain tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih secara maksimal agar hasilnya benar-benar berkualitas. Tapi kerja KPU akan lebih maksimal jika mendapat dukungan dari semua elemen masyarakat,” ujarnya.

KPU telah melakukan serangkaian tahapan sebelum penetapan DPS yakni konsolidasi DP4, pencermatan DP4 dengan data pemilu terakhir, dan verifikasi faktual terhadap data pemilih.

2 komentar:

  1. Mohon penjelasan :
    1. Terdapat Surat Edaran KPU Minahasa No. 246/KPU-Min/023.436239/VII/2013 tanggal 2 Agustus 2013. Pertanyaannya kenapa bulan yg tertera bulan VII tapi tanggal surat 2 Agustus 2013. Beginikah cara pengelolaan/pengarsipan surat di KPU ? Sehingga melanggar asas penyelenggara pemilu yaitu TERTIB.
    2. Dalam isi SE tersebut, terlampir format baru (DATA PEMILIH BARU DPSHP) tanpa model seperti (Model A1-KPU, A2-KPU, dsb). Apakah KPU Minahasa bisa mengeluarkan format/model baru tersebut tanpa berpedoman pada PKPU No. 09 Tahun 2013 sebagai dasar hukum. Sehingga melanggar asas KEPASTIAN HUKUM. Atau ada dasar hukum lain atau hanya keinginan personal tanpa koordinasi antar komisioner ?
    3. Pada SE tersebut (point 1) dimintakan formulir model A.1.A dikumpulkan paling lambat 2 s.d 5 Agustus 2013 dan dimasukkan ke KPU paling lambat tanggal 6 Agustus 2013. Padahal sesuai tahapan pemilu, perbaikan DPS menjadi DPSHP dari tanggal 2 s.d 15 Agustus 2013. Mengapa harus secepat ini data A.1.A dimasukkan ke KPU sehingga PPS dan petugas pemutahiran kurang maksimal bekerja karena diburu waktu. Apa memang aturannya seperti itu atau hanya keinginan pribadi salah seorang anggota KPU ?
    4. Berdasarkan laporan yang diterima oleh beberapa PPK yg dikunjungi oleh personil KPU terdapat selisih antara 4000 data DPS pada SIDALIH dan data softcopy dan hardcopy yg diterima KPU. Setelah di cek di http://data.kpu.go.id/dps.php dengan mengambil sampel lebih dari 30 TPS di salah satu kecamatan yg "KATANYA" ada selisih, ternyata tidak ada satupun jumlah data per TPS yang salah, semuanya sesuai DPS yang dimasukkan. Apakah ini laporan ini benar atau akal-akalan ?
    5. Mohon penjelasan Ketua KPU agar tidak membingungkan PPK apalagi kami sebagai PPS dan Pantarlih yang mungkin SDM-nya rendah namun masih mampu bekerja dengan benar dan berpikir kritis.... terima kasih.

    BalasHapus
  2. Terimakasih Bpk/Ibu "Warung Kopi"....(hehehe sebaiknya pake nama yang jelas, tdk masalah....)
    OK...
    1. Mhn maaf atas kekeliruan pengetikan angka "VII" dlm surat... harusnya "VIII"....
    2. Format Data Pemilih baru, memang tdk ada dalam PKPU 9, namun format tersebut dibuat untuk membantu proses input data ke Sidalih... itu telah kami sepakati bersama. Jadi meskipun tidak diatur, namun untuk sesuatu yang baik... kami pikir tidak masalah.
    3. Kenapa diminta dikumpul tanggal plg lambat tgl 6, karena berdasarkan permintaan KPU RI melalui surat edaran, dimana data DPS-HP harus diinput dalam Sidalih mulai tgl 6 Agustus. Hal itu tdk melanggar Tahapan, karena merupakan bagian dari kerja PERBAIKAN DPS. Proses input tersebut dilaksanakan oleh operator Sidalih di KPU Kab Minahasa. Apa jadinya kalau nanti dikumpul tanggal 15 ?
    Nah, harusnya kerja PPS jadi lebih mudah karena hanya menerima formulir tanggapan masy dan mengisi nama-nama pemilih baru dalam form daftar pemilih baru kemudian mengumpulkan form tsb. Bapak/Ibu memang masih terbiasa dengan sistem manual, namun sekarang cara manual tsb digandeng dgn cara kerja Sidalih.
    Mekanisme ini ditempuh, agar supaya tanggal 16 PPS menetapkan DPS-HP dan pas tgl 17 diumumkan di desa, maka pengumuman DPS-HP secara online (yg diatur oleh PKPU) juga akan direlease pas tgl 17.
    4. Tolong info kecamatan mana spy saya bisa membantu cross check dan konfirmasi. Krn saya juga sedang menelusuri, jgn-jgn karena sistem yg tidak benar atau kinerja personal shg terjadi kesalahpahaman antara kita penyelnggara....
    5. Jaga kinerja yng benar dan kritis.... itu yg kami harapkan.... Jika kami salah tegurlah kami ....

    sekali lagi terima kasih atas responnya... Maaf baru sempat dibalas.... Selamat bertugas....

    BalasHapus